Contoh Masalah Yang Berkaitan dengan Pelanggaran Terhadap
Etika Bisnis
Kasus Suap Akil Muchtar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Akil Mochtar diduga menerima Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana
alias Wawan. Uang itu diduga diberikan adik kandung Gubernur Banten Ratut Atut
Chosiyah itu kepada Akil untuk pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap uang itu diberikan Wawan kepada Akil secara bertahap. Beberapa kali uang itu ditransfer ke rekening atas nama CV Ratu Samangat kepada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro.
Transfer pertama, sebanyak Rp 250-500 juta dilakukan pada 31 Oktober 2011. "Kedua, Rp 100 juta dan 150 juta pada 1 November 2011," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan dalam sidang perdana kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang melibatkan Akil di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Ketiga, Rp 2 miliar ditransfer pada 17 November 2011. Keempat, transfer Rp 3 miliar pada 18 November 2011. Dan terakhir Rp 1,5 miliar ditransfer pada 18 November 2011. Total uang dugaan suap yang diberikan Wawan kepada Akil sebesar Rp 7,5 miliar.
Uang itu diberikan berkaitan dengan Pilkada Provinsi Banten 2011 yang tengah berperkara di MK. Perkara sengketa pilkada itu digugat 2 pasangan calon dan 1 bakal pasangan calon. Yakni, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita (nomor urut 2), pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (nomor urut 3), dan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata (pasangan bakal calon).
Ketiganya secara terpisah mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016.
Dalam amar putusannya, MK menolak secara keseluruhan gugatan ketiga pemohon tersebut. Artinya, MK dalam putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2011-2016.
"Diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan Wawan. Karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatan terdakwa, selaku hakim konstitusi pada MK RI yang diberikan oleh undang-undang untuk mengadili perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Banten 2011 di MK RI," papar Jaksa Ronald. (Rmn/Ndy)
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap uang itu diberikan Wawan kepada Akil secara bertahap. Beberapa kali uang itu ditransfer ke rekening atas nama CV Ratu Samangat kepada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro.
Transfer pertama, sebanyak Rp 250-500 juta dilakukan pada 31 Oktober 2011. "Kedua, Rp 100 juta dan 150 juta pada 1 November 2011," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan dalam sidang perdana kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang melibatkan Akil di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Ketiga, Rp 2 miliar ditransfer pada 17 November 2011. Keempat, transfer Rp 3 miliar pada 18 November 2011. Dan terakhir Rp 1,5 miliar ditransfer pada 18 November 2011. Total uang dugaan suap yang diberikan Wawan kepada Akil sebesar Rp 7,5 miliar.
Uang itu diberikan berkaitan dengan Pilkada Provinsi Banten 2011 yang tengah berperkara di MK. Perkara sengketa pilkada itu digugat 2 pasangan calon dan 1 bakal pasangan calon. Yakni, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita (nomor urut 2), pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (nomor urut 3), dan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata (pasangan bakal calon).
Ketiganya secara terpisah mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016.
Dalam amar putusannya, MK menolak secara keseluruhan gugatan ketiga pemohon tersebut. Artinya, MK dalam putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2011-2016.
"Diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan Wawan. Karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatan terdakwa, selaku hakim konstitusi pada MK RI yang diberikan oleh undang-undang untuk mengadili perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Banten 2011 di MK RI," papar Jaksa Ronald. (Rmn/Ndy)
Sumber : Detik.com
Analisis :
Sebagai seorang
mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), seharusya paham betul akan tindakan yang
dilakukannya adalah melanggar hukum yang berlaku dinegara Indonesia. Maka
tindakan yang dilakukannya sangat melanggar etika sebagai orang yang professional.
Pelanggaran yang dilakukan sangat tidak pantas sebagai seorang penegak hukum
namun melanggar hukum dan telah melanggar norma dan nilai-nilai luhur budaya
Indonesia. Sebagai seorang hakim seharusnya menjadi contoh yang baik bagi
masyarakat dan menjalankan profesinnya dengan baik. Maka disitulah pentingnya Etika
dalam bekerja yang menjadi sebuah control dalam bertindak dan bekerja.