Minggu, 04 November 2012

BAB 5 SISA HASIL USAHA

BAB 5
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
1.     SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2.     SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3.    Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4.    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5.    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

1. INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
a. SHU total koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian SHU anggota
c.Total simpanan seluruh anggota
d. Jumlah simpanan per anggota
e. volume usaha per anggota
f.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
g.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


2.RUMUS PEMBAGIAN SHU
a.    “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
b.    Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c.     Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d.    Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
e.    .Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

 3.PRINSIP PEMBAGIAN SHU
a. SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
c. pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
d. SHU anggota di bayar secara tunai.
e. SHU per anggota:
      

·      SHUA = JUA + JMA
        Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
  SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
           Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
  ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

BAB 5 SISA HASIL USAHA

BAB 5
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
1.     SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2.     SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3.    Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4.    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5.    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

1. INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
a. SHU total koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian SHU anggota
c.Total simpanan seluruh anggota
d. Jumlah simpanan per anggota
e. volume usaha per anggota
f.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
g.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


2.RUMUS PEMBAGIAN SHU
a.    “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
b.    Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c.     Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d.    Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
e.    .Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

 3.PRINSIP PEMBAGIAN SHU
a. SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
c. pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
d. SHU anggota di bayar secara tunai.
e. SHU per anggota:
      

·      SHUA = JUA + JMA
        Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
  SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
           Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
  ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

BAB 5
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
1.     SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
2.     SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3.    Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4.    Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5.    Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

1. INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
a. SHU total koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian SHU anggota
c.Total simpanan seluruh anggota
d. Jumlah simpanan per anggota
e. volume usaha per anggota
f.  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
g.  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


2.RUMUS PEMBAGIAN SHU
a.    “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
b.    Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c.     Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d.    Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
e.    .Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

 3.PRINSIP PEMBAGIAN SHU
a. SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
c. pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
d. SHU anggota di bayar secara tunai.
e. SHU per anggota:
      

·      SHUA = JUA + JMA
        Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
  SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
           Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
  ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

1.PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis Badan Usaha :
1. Badan Usaha Agraris.
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan.
2. Badan Usaha Perdagangan.
Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan
3. Badan Usaha Industri.
Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
4. Badan Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam.
5. Badan Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang membutuhkannya.

Bentuk Badan Usaha:
1. Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal :
a.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai masyarakat atau memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
 b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.
c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
d. Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya
2. Badan Usaha Berdasarkan Hukum
a. Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya oleh perseorangan dan didirikan oleh orang yang bersangkutan.
b. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
c. Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan atas dasar komanditer ( kepercayaan ).
d. Persekutuan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya terbagi atas saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang dimiliki.
e. Yayasan adalah badan usaha yang berbentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
f. Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia dan harus mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah Indonesia.
Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2259440-pengertian-badan-usaha-jenis-dan/#ixzz2BG52Kgyj

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan & mengkoordinasikan sumbersumber daya untuk tujuan memproduksi & menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-           Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-           Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-           Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

Tujuan perusahaan koperasi :
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama 
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/.../IV.KOPERASI+SEBAGAI+BADAN...

TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan perusahaan koperasi adalah
Memaksimumkan keuntungan, berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan

Memaksimumkan nilai perusahaan, berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri

Meminimumkan biaya, berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-nilai-koperasi.html

TUJUAN PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah hasil akhir aktivitas perencanaan yang telah dietapkan perusahaan. Tujuan perusahaan merumuskan apa yang akan diselesaikan dan kapan akan diselesaikan, dan sebaiknya diukur jika memungkinkan. Jadi tujuan perusahaan adalah hasil akhir yang ingin dicapai perusahaan.Pencapaian tujuan perusahaan merupakan hasil dari penyelesaian misi perusahaan.

Asumsi dasar teori perusahaan :
  bahwa maksud atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka panjang.
Keterbatasan teori perusahaan :
  1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
  2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
  3. kritik atas tanggung jawab sosial.
Teori Laba
     Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
  • Teori laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit ). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori laba Frisional ( Frictional Theory of Profit ). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:
    1. Penguasaan penuh atas suupply bahan baku tertentu
    2. skala ekonomi
    3. kepemilikan hak paten
    4. pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba

     Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

Kegiatan Usaha Koperasi :
1. Status dan motif anggota koperasi
-          Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
-          Owners : menanamkan modal investasi
-          Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
-          Kriteria minimal anggota koperasi
a.      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.      Memiliki pola income reguler yang pasti

 Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.     unit usaha simpan pinjam;
2.    perdagangan umum;
3.    perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
4.    kontraktor dan konsultan bangunan;
5.    penerbitan dan percetakan;
6.    agrobisnis dan agroindustri;
7.    jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
8.    jasa telekomunikasi umum;
9.    jasa teknologi informasi;
10.  biro jasa;
11.  jasa pengiriman barang;
12.  jasa transportasi;
13.  jasa pemasaran umum;
14.  jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
15.  jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
16.  event organizer;
17.  kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
18.  klinik kesehatan dan apotek;
19.  desain grafis dan galeri seni.

Permodalan Koperasi
-          UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-          Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-          Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
-          Prinsip alokasi flow permodalan :
-          Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
-          Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
-          Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
-          Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima