Senin, 01 Desember 2014

Contoh Masalah Yang Berkaitan dengan Pelanggaran Terhadap Etika Bisnis



Contoh Masalah Yang Berkaitan dengan Pelanggaran Terhadap Etika Bisnis

Kasus Suap Akil Muchtar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diduga menerima Rp 7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Uang itu diduga diberikan adik kandung Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah itu kepada Akil untuk pengurusan sengketa Pilkada Provinsi Banten.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap uang itu diberikan Wawan kepada Akil secara bertahap. Beberapa kali uang itu ditransfer ke rekening atas nama CV Ratu Samangat kepada Bank Mandiri KC Pontianak Diponegoro.

Transfer pertama, sebanyak Rp 250-500 juta dilakukan pada 31 Oktober 2011. "Kedua, Rp 100 juta dan 150 juta pada 1 November 2011," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan dalam sidang perdana kasus suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang melibatkan Akil di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Ketiga, Rp 2 miliar ditransfer pada 17 November 2011. Keempat, transfer Rp 3 miliar pada 18 November 2011. Dan terakhir Rp 1,5 miliar ditransfer pada 18 November 2011. Total uang dugaan suap yang diberikan Wawan kepada Akil sebesar Rp 7,5 miliar.

Uang itu diberikan berkaitan dengan Pilkada Provinsi Banten 2011 yang tengah berperkara di MK. Perkara sengketa pilkada itu digugat 2 pasangan calon dan 1 bakal pasangan calon. Yakni, pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita (nomor urut 2), pasangan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki (nomor urut 3), dan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata (pasangan bakal calon).

Ketiganya secara terpisah mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016.

Dalam amar putusannya, MK menolak secara keseluruhan gugatan ketiga pemohon tersebut. Artinya, MK dalam putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih periode 2011-2016.

"Diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan Wawan. Karena kekuasaan atau kewenangan yang ada hubungannya dengan jabatan terdakwa, selaku hakim konstitusi pada MK RI yang diberikan oleh undang-undang untuk mengadili perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Banten 2011 di MK RI," papar Jaksa Ronald. (Rmn/Ndy)
Sumber : Detik.com



Analisis :
Sebagai seorang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), seharusya paham betul akan tindakan yang dilakukannya adalah melanggar hukum yang berlaku dinegara Indonesia. Maka tindakan yang dilakukannya sangat melanggar etika sebagai orang yang professional. Pelanggaran yang dilakukan sangat tidak pantas sebagai seorang penegak hukum namun melanggar hukum dan telah melanggar norma dan nilai-nilai luhur budaya Indonesia. Sebagai seorang hakim seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan menjalankan profesinnya dengan baik. Maka disitulah pentingnya Etika dalam bekerja yang menjadi sebuah control dalam bertindak dan bekerja.

ETIKA BISNIS



E
Etika Bisnis
 
tika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Berdasarkan teori diatas maka manfaat yang dapat kita ambil adalah :
1.      Jika kita seorang karyawan

Andai kita seorang karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan tertentu maka kita harus menjadi karyawan yang baik dan individu yang baik, taat akan aturan yang diberlakukan perusahaan kemudian bekerja dengan prosedur yang ditetapkan maka dengan begitu kita menjadi karyawan yang memiliki etika dalam bekerja.






2.      Jika kita seorang pemimpin

Sebagai seorang pemimpin dalam perusahaan, maka kita harus menjadi contoh yang baik bagi karyawan-karyawan yang ada, jujur dalam bekerja, menjaga keutuhan organisasi dan membangun suasana yang baik di internal perusahaan maupun dengan pihak eksternal perusahaan seperti konsumen/klien maupun mitra bisnis.

3.      Jika kita seorang pebisnis / wirausahawan

Sebagai seorang pebisnis maka kita harus menjalankan bisnis yang tidak melanggar hukum yang ditetapkan Negara dalam arti menjalankan bisnis yang legal. Kemudiaan membangun kepercayaan masyarakat dengan servis / pelayanan yang baik bagi konsumen dan menjalin kerja sama dengan mitra bisnis demi kelancaran dan keberlangsungan bisnis yang dijalankan.

Kesimpulan

Etika dalam berbisnis penting dijalankan dan diterapkan demi keberlangsungan bisnis yang dijalankan, karena suatu bisnis tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata namun juga memperhatikan nilai dan norma-norma yang baik dan juga patuh kepada hukum yang berlaku sehingga bisnis tersebut dapat berjalan dengan lancer.