1.DEMOKRASI
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος
(dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan",
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi
dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu
keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam
memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap
keadaan politik yang terjadi.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
demokrasi
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan "soko guru demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip
demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1.
Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Pasal
27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan
pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap
hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya
diskriminasi diantara warga negara.
2.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai
dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan
social dan kerakyatan.
3.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal
28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan
berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.
Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah
diatur dalam undang-undang antara lain:
1. UU
No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan
umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah
dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2. UU
No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan
dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun
1975
4.
Kemerdekaan memeluk agama
Pasal
29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas
kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan
keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5.
Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal
30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut
serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya
lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan
adalah UU No. 20 tahun 1982.
6.
Hak mendapatkan pengajaran
Termuat
dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam
pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan
kehidupan bangsa.
3. HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
Macam-macam hak asasi:
1.
Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan
memeluk agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.
2.
Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya
serta memanfaatkannya.
3.
Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan
pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4.
Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan,
mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5.
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.
Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6.
Hak untuk Hidup
7.
Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8.
Hak untuk mengembangkan diri
9.
Hak untuk memperoleh keadilan
10.
Hak untukrasa aman
11.
Hak untuk kesejahteraan
12.
Hak untuk turut dalam pemerintahan
13.
Hak wanita
14.
Hak anak
4.SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam
prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk
ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan
bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan
yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil
dengan sistem pemerintahan parlementer.
Berdasarkan
undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas
sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi
berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan
Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam
membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu
presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak
terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR.
www.wikipedia.id
www.wikipedia.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar