Minggu, 17 Maret 2013

Demokrasi,HAM,dan sistem pemerintahan



1.DEMOKRASI
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan",
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan

Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.

Demokrasi perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.



2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.

2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.

3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:

1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.

6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.


3. HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, sebagaimana pelaksanaannya kita harus memenuhi kawajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Hak-hak asasi tersebut tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena tuntutan pelaksanaannya yang mutlak berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dengan orang lain.
Macam-macam hak asasi:
1. Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4. Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6. Hak untuk Hidup
7. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8. Hak untuk mengembangkan diri
9. Hak untuk memperoleh keadilan
10. Hak untukrasa aman
11. Hak untuk kesejahteraan
12. Hak untuk turut dalam pemerintahan
13. Hak wanita
14. Hak anak

4.SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
Berdasarkan undang – undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
2. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
3. Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang – undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
7. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh usaha DPR. 

www.wikipedia.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar