1.Pengertian Politik
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani
Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik
dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa .
Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki
Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan
sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa
strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik .
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.
Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA .
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur
politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan .
2.Dasar Pemikiran Penyususan
Politik dan Strategi Nasional (POLTRANAS)
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional Penyusunan politik
dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen
nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan politik
strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.3.Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
4.Politik pembangunan nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manaje
rial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegarauntuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
5.Manajemen
Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu.
Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran {learning
process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.Pada dasarnya sistem
manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan
proses untuk mencapai kehematan, daya guna,
dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan
nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan
(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan
nasional.
6.Otonomi daerahdapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Implementasi
politik dan strategi nasional
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di
semua lapisan masyarakat untuk terciptanyakesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negarahukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui danmenghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undanganwarisan kolonial dan hukum
nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilandan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhanekonomi, nilai–nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang samadalam
berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang
sehat dan adil serta menghindarkan terjadinyastruktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar distortif, yang merugikanmasyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh
hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melaluiregulasi, layanan publik,
subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan
diatur undang–undang.
Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yangmendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upayarekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang
Dasar 1945 sejalan dengan perkembangankebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuandan persatuan bengsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang– Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tingginegara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yangmengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembagaeksekutif,
legislatif dan yudikatif.
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar